Bertempat di P.T. NOK Indonesia hari Selasa, 28 Mei 2019 pengurus PUK SP KEP SPSI P.T. NOK Indonesia melakukan pendampingan terhadap istri dari salah satu anggota yang meninggal dunia atas nama Sdra. Hartanto bertemu dengan pihak personalia guna menyelesaikan administrasi atas biaya pengobatan yang ditanggung pekerja semasa perawatan di rumah sakit dan juga melakukan perhitungan bersama mengenai hak pesangon dan hak lainnya yang akan diterima oleh ahli waris almarhum Sdra. Hartanto atas PHK yg disebabkan pekerja meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui almarhum Sdra. Hartanto meninggal dunia pada hari Jum'at, 17 Mei 2019 di RS. Kramat Jakarta setelah berjuang untuk kesembuhan sakit yang diderita selama kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
Almarhum Sdra. Hartanto sudah bekerja mengabdi di perusahaan P.T. NOK Indonesia selama 10 tahun, mengenai perhitungan kompensasi pesangon hak lainnya atas PHK yang disebabkan pekerja meninggal dunia sesuai dengan ketentuan dalam PKB P.T. NOK Indonesia yang berlaku.
Hak-hak yang diterima oleh ahli waris berupa uang kompensasi pesangon atas PHK yang disebabkan pekerja meninggal dunia sebesar +/- Rp.192.000.00,- (setelah dipotong Pph 21), uang santunan kematian dan uang pemakaman. Selain itu perusahaan juga telah membayarkan THR dan memberikan bingkisan Hari Raya kepada ahli waris. Namun selama perawatan di rumah sakit almarhum memiliki beban biaya atas selisih biaya ruang khusus sebesar +/- Rp.42.000.000,- dan diperhitungkan dari nilai pesangon yang diterima ahli waris.
Dari pihak perusahaan dalam hal ini seksi Personalia dihadiri oleh Bapak Alendra Pudja Adriana (Section Manager), Bapak Subuh Agung Wibowo (Section Manager) dan Ibu Novita Halomoan Tambunan (Deputy Section Manager) sedangkan dari pihak Serikat Pekerja dihadiri oleh Bapak Andi Suwandi (Bendahara), Bapak R. Teten Kurniadi (Wakil Ketua I), Bapak Deden (Wakil Ketua III), Bapak Sugeng Rianto (Wakil Sekretaris II) dan Bapak Sugeng Julianto (Wakil Sekretaris III).
Andri Rahmadi - MEDIASI (Media dan Informasi) PUK SP KEP SPSI P.T. NOK INDONESIA
0 Comments