PRESS RELEASE KETUA PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA

Cikarang Barat, 27 Maret 2020
Seiring dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia pada tanggal 23 Maret 2020 tentang Himbauan Pencegahan penularan virus COVID19,maka pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 bertempat di kantor sekretariat PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yang beralamat di Jln Sulawesi II Blok F3/F4 kawasan MM2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi melangsungkan Press Release terkait perkembangan virus COVID19 dan sikap tegas penolakan terhadap RUU OMNIBUSLAW.


Bung Hermawan dan 3(tiga) koordinator bakor saat press release

Press Release disampaikan langsung oleh ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA Bung Hermawan dengan ditemani oleh 3(tiga) Koordinator Bakor yaitu Bung Ali Pipo, Bung Fuji Abdurrahman dan Bung Mara Faisal Pulungan.  Kegiatan ini diliput langsung oleh tim media PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA yaitu MEDIASI.
Dalam Press Releasenya Bung Hermawan menyampaikan 4 Point penting dalam menghadapi pandemi COVID19 yaitu :
1.Menghimbau kepada seluruh pekerja bersama masyarakat dan pengusaha untuk bersama sama berikhtiar dalam mencegah penularan virus COVID19 dengan mengikuti protokol prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan unit kerja, pengusaha atau kesepakatan antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
2. Menghimbau kepada seluruh anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia untuk melakukan Sosial Distancing mengurangi interaksi sosial dan khususnya menunda semua agenda kegiatan - kegiatan Organisasi seperti pendidikan dan latihan, seminar dan meeting - meeting organisasi yang melibatkan banyak orang dan untuk informasi serta komunikasi di garis comando akan tetap dilakukan dengan memanfaatkan Tekhnologi informasi saat ini seperti media sosial dan komunikasi telepon.
3. PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia akan segera melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk membahas terkait hal-hal teknis dan kita akan mengambil kesepakatan bersama perusahaan dalam  upaya mengantisipasi pencegahan, penyebaran dan penanganan terkait mewabahnya virus COVID 19.
4. PUK SP KEP SPSI PT NOK Inodnesia bersama dengan KSPSI sampai saat ini masih tetap menolak dengan keras RUU OMNIBUSLAW dan memberikan warning kepada Pemerintah pusat dan DPR agar tidak memancing di air keruh dengan tetap memproses, membahas dan mengesahkan RUU OMNIBUSLAW.
Dalam sesi terakhirnya bung Hermawan mengajak semuanya untuk berdoa kepada Tuhan YME agar kita terhindar dan terlindungi dari pandemi wabah COVID19.
dan berikut ini adalah Pres Release secara langkap di channel youtobe spsinok channel.



#BERSAMA MELAWANA CORONA
#GAGALKAN OMNIBUSLAW

BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

TEAM MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode