By: Admin Mediasi
Jl Sulawesi II Blok F3-4 MM2100 Cikarang Barat - Bekasi
Pajak Merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kaum pekerja karena di negara kita salah satu penyumbang terbesar dari pajak adalah kaum pakerja.pajak yang dibebankan kepada pekerja salah satunya yaitu pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh 21, dimana Pajak tersebut di potong langsung dari upah pekerja setiap bulannya .
Berikut akan admin jelaskan sedikit terkait dengan pajak PPh 21.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- dan Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
- Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/0246/022021 Tentang Batas Upah Tertinggi Jaminan Pensiun Tahun 2021
- GAJI POKOK
- TUNJANGAN TETAP
- LEMBUR
- THR
- BONUS
- TUNJANGAN LAIN YANG DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN (PAJAK,BPJS, DLL)
- BIAYA JABATAN
Biaya adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto
- Iuran BPJS NAKER yang dibayar pekerja (JHT 2% DAN JP 1%).
- PTKP
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2021 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu Anda ketahui:
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
- Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Akhmad adalah seorang karyawan yang bekerja pada PT. Gajag Gijig sejak awal tahun 2018 dengan status sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Penghasilan gaji pokok Akhmad adalah sebesar Rp9.847.000 per bulannya dan perusahaan masih memberikan tunjangan tambahan dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan golongan = Rp360.000
- Tunjangan perumahan = Rp145.000
- Tunjangan transportasi = Rp355.000
- Tunjangan istri = Rp70.000
- Tunjangan anak = @Rp30.000
- Tunjangan BPJS naker = Rp170.612
- Tunjangan kehadiran = Rp384.000
- Tunjangan Pendidikan anak = Rp44.000
- Tidak hanya itu saja, Beliau juga mendapatkan penghasilan tambahan lembur sebesar Rp10.678.555 serta mengikuti dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja dengan rincian:
- Jaminan Hari Tua sebesar 2%
- Jaminan Pensiun 1%
- Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan tersebut menjadi Rp 1.949.427 x 120% = Rp 2.339.312.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
- Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
- Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
- Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
- Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
- Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
- Jaminan Kematian (JK) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
- Jaminan Hari Tua (JHT)Program ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
- Jaminan Pensiun (JP)Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Iuran BPJS kesehatan tidak dimasukan menjadi komponen pengurang penghasilan sesuai yang tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
31 Comments
Terima kasih informasinya,..👍👍
ReplyDeleteThanks,, mantap
ReplyDeleteTerima kasih informasinya min...
ReplyDeleteMantap...
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi penjelasan terkait penghitungan pajak.
Terimakasih informasinya min.
ReplyDeleteTapi kolom perhitungannya blur min.
🙏
Terimakasih infonya ndan
ReplyDelete👍👍🙏
ReplyDeleteTerima kasih atas penjelasannya..
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteAyolah kapan kita bikin ospek lagi masa di anggurin sayang namanya osepek
ReplyDeleteThanks info nya min, mantabb
ReplyDeleteBERSERIKAT KUAT dan BERMARTABAT
Makasih infonya...jossss lah media serikat yang satu ini...
ReplyDeleteTerima kasih informasinya,
ReplyDeleteBersrikat kuat dan bermartabat
👍Mantap...
ReplyDeleteTerima kasih informasinya,,,
Terima kasih informasinya...
ReplyDeleteJaya terus mediasi PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
thank's informasinya
ReplyDeletemantap...tambah ilmu lagi.
ReplyDeleteNambah ilmu,manbah pengetahuan, terimakasih
ReplyDeleteTerimakasih... jadi menambah hasanah pengetahuan ilmu perpajakan.
ReplyDeleteTerima kasih info nya,,sangat bermanfaat 👍👍👍
ReplyDelete#BerserikatKuatdanBermartabat
Terima kasih informasinya yang bermanfaat untuk anggota
ReplyDelete#Berserikat kuat dan bermartabat
Terimakasih penjelasan nya
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih informasinya bung
ReplyDeleteTerimakasih informasinya
ReplyDeleteTerimakasih informasinya.
ReplyDeleteTerimakasih Admin,
ReplyDeleteBerserikat Kuat Bermartabat
Nice info
ReplyDeleteTerima kasih informasinya Ndan
ReplyDeleteTq infonya
ReplyDeleteThank you for information
ReplyDelete