Naik sebesar 7.09% UMK Kota Bekasi Rp5.158.248,20 menjadi yang tertinggi

Cikarang Barat, (30/11/2022) – mediasispnin.org  Tidak Hanya Kabupaten Bekasi yang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pada hari yang sama juga yaitu Selasa, 29 November 2022 Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2023 ditetapkan dengan nilai Rp5.158.248,20 dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Aksi Aliansi BBM


Walaupun tidak dapat dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) yang seluruhnya berjumlah 23 orang, rapat Depeko tetap dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan agar penentuan nilai upah minimum kota Bekasi tahun 2023 dapat segera direkomendasikan kepada Plt Walikota Bekasi untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai dasar diterbitkannya SK Gubernur tentang penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat.

Rapat dipimpin oleh Kadisnaker Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti, M.Si  ini dimulai pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 15.30 wib dengan agenda penyampaian usulan nilai UMK Kota Bekasi tahun 2023 dari masing-masing unsur di Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

Unsur Apindo menyatakan menolak terhadap penerapan Permenaker No. 18 Tahun 2022 karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 11 tahun 2020  dan mengusulkan kenaikan upah minimum kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp4.965.572,77 naik sebesar Rp148.651,60 atau naik sebesar 3,09% yang mengacu kepada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Unsur Serikat Pekerja menyampaikan besaran UMK Kota bekasi tahun 2023 menjadi Rp5.543.794,57 naik sebesar Rp726.873,40 atau terjadi peningkatan sebesar 15,09%, sementara itu unsur Pemerintah menyampaikan besaran UMK Kota Bekasi tahun 2023 berdasarkan formula Permenaker No. 18 tahun 2022, yaitu sebesar Rp5.158.248,20 naik sebesar Rp341.327,03 atau terjadi kenaikan sebesar 7,09%.

Rapat berjalan cukup alot dengan masing - masing unsur baik itu dari APINDO, Pemerintah Kota Bekasi dan juga Serikat Pekerja tetap pada argumen dan usulan masing - masing, karena tidak terjadinya kesepakatan pada rapat Depeko, maka mekanisme pemungutan suara dilakukan, dengan voting, dengan hasil: setuju terhadap usulan pemerintah sebanyak 11 suara dan setuju dengan usulan serikat pekerja sebanyak 5 suara, maka dengan demikian angka usulan dari unsur Pemerintah ditetapkan menjadi nilai Upah Minimum Kota Bekasi untuk tahun 2023.

buruh Kota Bekasipun tidak tinggal diam, mereka datang untuk mendukung perwakilan mereka di Depeko Bekasi, terlihat masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Jl. Jenderal A. Yani tepat di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan terhadap perwakilan buruh/pekerja di Dewan pengupahan Kota Bekasi. Meskipun terjadi kericuhan yang menyebabkan pagar Disnaker Kota Bekasi Roboh, tetapi secara umum aksi masa masih terkendali dan pengawalan Rapat Depeko Bekasi dapat berjalan dengan tertib.

Sumber :

https://spsibekasi.org/2022/11/30/upah-minimum-kota-bekasi-rp5-158-248-tertinggi-se-indonesia/

Baca Juga

Post a Comment

2 Comments

Dark Mode