WORKSHOP "Membangun PKB yg lebih baik dan berkualitas ditengah pemberlakuan Omnibuslaw UU CIPTA Kerja."

Bekasi, 15/11/2022, Media Informasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia.

Perjanjian Kerja Bersama atau lebih sering dikenal dengan sebutan PKB ialah sebuah Payung Hukum yang berada di suatu Perusahaan yang disusun dan disepakti bersama antara pihak Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang nantinya PKB tersebut menjadi acuan dan Dasar Hukum yang harus dijalankan dan ditaati bersama oleh kedua belah pihak.

Kegiatan Workshop PKB


Di era Undang - Undang Cipta Kerja sekarang ini, isi dan keberadaan PKB mulai terdegradasi, banyak Perusahaan - Perusahaan yang menginginkan PKB yang sudah ada dirubah dan mengacu kepada Undang - Undang Cipta Kerja, hal ini tentunya sangat merugikan bagi para Pekerja karena sejati Keberdaan Undang - Undang Cipta Kerja yang sekarang pun sudah sangat merugikan kaum Pekerja. Menyikapi hal tersebut maka Wakil Ketua 1 bidang Pendidikan PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi mengadakan Seminar Workshop selama dua hari yang bertajug "Membangun PKB yg lebih baik dan Berkualitas ditengah Pemberlakuan Omnibuslaw UU CIPTA Kerja."

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2(dua) hari dari tanggal 15 - 16 November 2022 di Bogor ini tepatnya di Hotel Royal yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No.16, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122, Bertujuan untuk :

1. Memberikan Pemahaman kepada PUK SP KEP SPSI mengenai subtansi PKB dan prinsip-

prinsip perjuangan SP KEP SPSI dalam melakukan perundingan PKB.

2. Memberikan Pemahaman kepada PUK SP KEP SPSI mengenai kedudukan dan perundingan PKB di tengah Pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

3. Memberikan Pemahaman kepada peserta mengenai Aspek Hukum dalam penyelesaian Perselisihan PKB di tengah Pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

4. Memberikan Pemahaman kepada PUK SP KEP SPSI mengenai langkah-langkah dalam mempersiapkan Perundingan Pembuatan dan Pembaharuan PKB, baik dalam proses sebelum pada saat maupun paska perundingan.

5. Memampukan PUK SP KEP SPSI untuk membuat Konsep Pembaharuan PKB yang baik, Sistematis dan Argumentatif sesuai dengan kebutuhan Anggota, kondisi di Internal dan Eksternal Perusahaan.

6. Memampukan PUK SP KEP SPSI untuk menguasai Teknik dan cara-cara perundingan yang baik dalam melakukan Perundingan Pembuatan dan Pembaharuan PKB.

Kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta dari 16 PUK SP KEP SPSI yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi seperti PUK SP KEP SPSI PT BRIDGESTONE TIRE Indonesia, PUK SP KEP SPSI PT SPIN, dan PUK SP KEP SPSI PT YASUNLI.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 wib dan dibuka oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yaitu Bung Zen Mutowali, SH, CLA, selain membuka kegiatan Workshop ini Bung Zen tercatat juga sebagai  pemberi materi  Workshop yaitu tentang Prinsip - prinsip Perjuangan SP KEP SPSI dalam Perundingan PKB, Selain bung Zen masih ada beberapa Pakar yang mengisi materi dalam Workshop kali ini seperti perwakilan dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, terus ada lagi Bung Hermansyah, SH, Muhammad Yusuf, SH dan para Pemateri yang lainnya.

Peserta begitu sangat antusias dan semangat dalam mendengarkan materi - materi yang disampaikan karena mereka yakin hal ini akan bermanfaat untuk Organisasi khususnya dan umumnya untuk mereka sendiri, seperti yang disampaikan oleh salah satu Peserta dari PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yaitu Bung Nurul Ichsan, " Kegiatan ini sangat Bagus sekali untuk Organisasi khususnya PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia karena dalam kegiatan ini kita bisa bertukar pikiran dan informasi dengan PUK - PUK yang lain mengenai PKB dan bagaimana caranya terus meningkatkan Perlindungan, Pembelaan dan Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Keluarganya melalui PKB, dan untuk pribadi sendiri kegiatan ini Sangat bagus untuk pengalaman dan menambah ilmu pengetahuan dalam berorganisasi serta mengenal kawan-kawan PUK yg lainnya." Meskipun PKB yang berlaku di PT NOK Indonesia saat ini tidak ada unsur Omnibuslaw akan tetapi hal tersebut tidak menjadi halangan PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dalam mengikuti kegiatan Workshop "Membangun PKB yg lebih baik dan Berkualitas ditengah Pemberlakuan Omnibuslaw UU CIPTA Kerja." Karena Perjuangan kedepannya kita tidak akan pernah tahu akan seperti apa sehingga PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia mengirimkan 2(dua) Perwakilannya yaitu Bung Anggi Nugraha (Wakil Ketua IV) dan Bung Nurul Ichsan (Wakil Ketua V).

Sampai berita ini diturunkan..kegiatan masih berlangsung.


Berserikat Kuat dan Bermartabat

Baca Juga

Post a Comment

2 Comments

Dark Mode