Tambahkan Bukti, GEKANAS perkuat Kedudukan hukum para pemohon

Mediasi-Media informasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia.

Bekasi(13/6), Upaya Gerakan Kesejahteraan nasional atau GEKANAS dalam membatalkan UU No 6 Tahun 2023 melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terus dilakukan, terkahir Tim GEKANAS melalui Kuasa hukumnya menyerahkan penambahan bukti untuk memperkuat legal standing seperti  dilansir dari spsibekasi.org – Senin, 12 Juni 2023 Bertempat di Mahkamah konstitusi, Gambir – Jakarta Pusat, kuasa hukum gekanas menyerahkan tambahan bukti surat untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para pemohon perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian formil dan materil bagian ketenagakerjaan dan perkara 39/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil bagian ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 tentang persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan tambahan bukti surat ini diharapkan mempertegas bahwa masing-masing pemohon GEKANAS khususnya dari 10 serikat pekerja/federasi yang mengajukan permohonan tersebut.

Jadi kami tambahkan berkas surat mandat atau tugas yang disertai dengan berita acara rapat pengurus yang menegaskan kembali siapa yang berhak mewakili organisasinya, terang Zen Mutowali salah satu kuasa hukum GEKANAS.

Sebagai informasi saat ini pengujian yang dilakukan GEKANAS telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dan menunggu panggilan sidang berikutnya, diharapkan panggilan sidang berikutnya segera dilakukan untuk menghadiri DPR RI dan Pemerintah utnuk didengarkan keterangannya dihadapan persidangan MK.

Perkara pengujian UU 6/2023 tersebut selain diuji oleh GEKANAS tercatat beberapa pemohon lainnya dari lintas serikat pekerja/federasi serikat pekerja juga mengajukan pengujian konstitusionalitas undang-undang tersebut.

Baca Juga

Post a Comment

1 Comments

Dark Mode