Hasil Perundingan Upah Tahun 2024 PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia

Mediasi - Media Informasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia

Meme dukungan anggota untuk tim perunding

Cikarang Barat(18/12), mediasispnin.org Upah merupakan urat nadi setiap pekerja yang ada di dunia khususnya di Indonesia tak heran setiap tahunnya penyesuaian kenaikan upah di Indonesia mendapat perhatian khusus dari pemerintahan hal ini ditandai dengan diterbitkannya regulasi - regulasi yang mengatur tentang pengupahan baik itu peraturan perundang - undangan (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP) dan lain-lain akan tetapi lahirnya regulasi - regulasi tersebut lagi - lagi merugikan para pekerja atau Buruh, seperti regulasi PP NO 51 tahun 2023 yang baru saja dikeluarkan membuat kenaikan upah tahun 2024 tidak lebih dari 3.5% saja sehingga regulasi tersebut mendapat penolakan yang masif dari kalangan buruh karena sangat merugikan kaum Buruh.

Meme dukungan anggota

Dan pada hari ini(18/12) sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh perusahaan PT NOK Indonesia yang mengajak PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia untuk berunding penyesuaian kenaikan upah tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2023 maka pada hari ini(18/12) bertempat di ruang 5 (mataram) perusahaan PT NOK Indonesia sedang berlangsung perundingan penyesuaian upah tahun 2024 antara serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan Manajemen PT NOK Indonesia.

Perundingan dimulai pada pukul 14.00 WIB sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan adapun susunan tim perundingan dari perusahaan PT NOK Indonesia yaitu

1. Bapak Nandani

2. Bapak Subuh

3. Ibu Novita

4. Bapak Indra

Dan dari PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia

1. Edi Supriyanto

2. Hermawan

3. Sugeng Rianto

4. Hidayatullah

5. Akhmad Multajam

6. Anggi Nugraha

7. Nurul Ichsan

8. Annisa Fajri

9. Mutia Yasa

Perundingan berjalan cukup alot, masing - masing tim perunding mengeluarkan usulan besaran nominal penyesuaian kenaikan upah tahun 2024 disertai dengan penyampaian argumentasi dan data - data sebagai penguat dari argumennya masing - masing selain pihak perushaaan juga menyampaikan terkait kondisi perushaan saat ini baik itu dari segi order dan yang lainnya, kemudian PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia pun menyampaikan terkait kondisi dari para pekerja PT NOK Indonesia, akan tetapi sampai dengan pukul 16.45 WIB kedua belah pihak baik itu tim perunding dari unsur serikat pekerja yaitu PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan manajemen perusahaan PT NOK Indonesia belum menemui kesepakatan sehingga perundingan penyesuaian upah tahun 2024 selesai pada pukul 16.45 WIB. kedua belah pihak menyepakati untuk melanjutkan perundingan penyesuaian kenaikan upah tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB

Penyampaian hasil perundingan 

Hasil perundingan hari ini disampaikan langsung oleh ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia Bung Edi Supriyanto, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada perundingan hari ini belum ada kesepakatan, nilai yang diusulkan oleh pihak perusahaan masih jauh dari harapan akan tetapi perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian kenaikan upah tahun 2024 tidak akan mengacu kepada PP 51 tahun 2023 hal ini dibuktikan dengan nilai usulan yang keluar dari perusahaan besaranya sudah diatas PP 51 Tahun 2023.

Berikut pernyataan mengapa Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia terkait hasil perundingan upah yang pertama.


Dukungan yang masif dilakukan oleh anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia diantaranya melalu status di Media sosial dan yang lainnya.

DNImediasispnin

Baca Juga

Post a Comment

1 Comments

  1. Upah yang berkeadilan untuk seluruh pekerja sudah seharusnya diterapkan oleh perusahan yang memperkerjakan para pekerjanya.
    BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete

Dark Mode